Monday, December 31, 2012
Korupsi 2012, dari Alquran Sampai Upah Penggali Kubur
Ada catatan patut disimak dari proses pemberantasan korupsi pada 2012. Berbagai macam modus dan akal-akalan para pelaku tindak korupsi makin terlihat beragam. Mereka seperti tidak kapok mencuri uang rakyat.
Bahkan beberapa di antaranya boleh dibilang unik. Tetapi, semua itu bermuara kepada satu kesimpulan. Mereka nekat melakukan segala cara buat memperkaya diri sendiri dan orang lain. Segala macam upaya serta tipu muslihat dijalankan asal fulus mengalir deras ke kocek mereka. Tinggal rakyat cuma bisa gigit jari merasa dibodohi.
Hampir semua cara sudah dihalalkan para koruptor. Mulai dari praktek jual beli perizinan, penggiringan anggaran melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, korupsi pengadaan barang dan jasa, sampai pemotongan upah para tukang gali kubur. Ada di antara para koruptor yang mengakui perbuatannya. Lainnya mencoba berkelit setengah mati di depan persidangan saat dicecar hakim.
Mungkin Anda masih ingat dengan terbongkarnya kasus korupsi pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ayah dan anak, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendi Prasetya. Dendi adalah Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musywarah Kekeluargaan dan Gotong Royong. Dia juga kawan akrab terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Menurut kabar, terbongkarnya kasus korupsi Alquran atas pengakuan anak musikus dangdut Fahd. A Rafiq itu.
Pasangan bapak dan anak itu diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama sepanjang 2011 sampai 2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek. Antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Nama beberapa mantan petinggi negara macam Muhammad Nazaruddin, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Wa Ode Nurhayati juga tidak luput dari perhatian media massa. Mereka adalah mantan anggota parlemen yang terjerat kasus korupsi dengan cara menggiring anggaran. Mereka bakal mengajukan permintaan dana di Badan Anggaran sampai sesuai terget diharapkan oleh pihak lain. Mereka bahkan sudah menentukan 'harga' atau imbalan jika proyek mereka garap lolos. Minimal lima sampai tujuh persen dari total anggaran turun.
Muhammad Nazaruddin yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sudah divonis bersalah dengan dibui selama empat tahun sepuluh bulan. Persidangan Angie, sapaan Angelina, pun tidak lama lagi bakal berakhir. Pada 3 Januari mendatang, istri mendiang Adjie Massaid itu bakal membacakan pledoi. Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Putri Indonesia 2001 itu dituntut 12 tahun penjara.
Dalam kasus suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, mantan Anggota Badan Anggaran dan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sudah divonis enam tahun penjara. Lalu, dalam kasus sama, Ketua Bidang Pemuda organisasi masyarakat Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, juga sudah divonis 2,5 tahun penjara. Dari pengembangan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka lain. Dia adalah mantan staf ahli anggota DPR Halim Kalla, Haris Andi Surahman.
Sementara itu, majelis hakim sudah memvonis bersalah Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaetie. Keduanya dianggap bersalah memberi dan mengantarkan uang suap kepada beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan izin lahan PT Hardaya Inti Plantation dan Pt Cipta Cakra Murdaya, milik pengusaha Siti Hartati Murdaya juga menyita perhatian publik tahun ini. Dia bersama dengan dua anak buahnya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori didakwa menyuap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Dalam penangkapan Amran, KPK punya cerita membekas. Mereka sampai harus meminta bantuan Brimob dari Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal itu lantaran Amran berusaha kabur dan mengerahkan ratusan preman. Tetapi, akhirnya dia dapat dibekuk. Gondo dan Yani sudah divonis bersalah. Sementara persidangan Amran dan Hartati masih berjalan.
Tidak kalah menghebohkan di tahun ini adalah saat KPK mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam perkara itu, KPK dan Polri bahkan menetapkan orang sama sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Akibat kasus itu pula konflik antara KPK dan Polri makin meruncing. Hal itu dikenal sebagai momen Cicak-Buaya jilid II. Bahkan, Polres Bengkulu didampingi beberapa Anggota Polda Metro Jaya sempat ingin menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Selain itu, Polri menarik puluhan penyidiknya yang belum menyelesaikan masa tugas di lembaga antirasuah itu. KPK sudah menahan Djoko Susilo pada 3 Desember lalu, dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Namun, ada sebuah kasus korupsi unik terungkap tahun ini. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat didakwa korupsi dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.
Dia memotong honor regu tukang gali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu tiap lubang, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari pemotongan upah penggali kubur, dan dikumpulkan Haeru dalam kurun waktu itu. Sungguh merana bangsa ini. Sampai-sampai soal kitab suci dan kuburan pun dikorupsi.