Sunday, January 20, 2013

Tukang Becak Gagahi Anak Tiri Sampai Melahirkan


Tomo, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Jawa Timur, terpaksa diamankan petugas satuan reserse kriminal Polres Kediri karena telah menyetubuhi anak tirinya berinisial UI yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP, hingga melahirkan bayi laki-laki.
 
Peristiwa ini diketahui sebulan lalu oleh istrinya, ketika korban yang masih berumur 15 tahun dan mengalami keterbelakangan mental ini sering muntah-muntah meski telah diobati.
 
Setelah diketahui korban hamil, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menangkap Tomo yang tak lain adalah ayah tiri korban sebagai pelaku.
 
Di hadapan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak ini mengaku khilaf. Aksi bejatnya itu telah dilakukan berkali-kali di rumahnya saat sang ibu keluar rumah untuk memijat pasiennya.
 
Kapolres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan, kasusnya sedang ditangani oleh Unit Pelayanan dan Perempuan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga.
 
Sementara korban, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri setelah melahirkan bayi laki-lakinya secara Caesar. Bayi korban harus dirawat di ruang khusus karena bayi dengan barat badan 2,5 kilogram ini sedikit mengalami gangguan saluran pernapasan.
 
Biaya proses kelahiran bayi tersebut mendapat bantuan dari sejumlah dermawan yang peduli terhadap korban. Sementara Komisi Perlindungan Anak Kota Kediri telah melakukan advokasi dan akan membantu kelanjutan sekolah bagi korban serta melakukan rehabilitasi mental korban agar sembuh dari trauma akibat peristiwa tersebut.