Pria paruh baya asal Bogor ditangkap polisi karena dilaporkan menyetubuhi anak kandung, anak tiri, dan keponakan selama 7 tahun. Pelaku yang berusia 42 tahun itu mengakui perbuatannya. Bejat!
Para korban berusia muda. Anak pelaku berusia 15 tahun, anak tiri (19 tahun), sedangkan keponakan (20 tahun). Mereka dipaksa melayani pelaku.
"Perbuatan itu terungkap setelah keponakan pelaku mengadu ke orangtuanya. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga menyetubuhi anak kandung dan anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, Selasa (22/1/2013) sore.
Berdasarkan BAP, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya sejak awal Juni 2003 hingga Mei 2010. Sementara anak kandung mengaku disetubuhi selama 4 tahun, sejak Januari 2008 hingga pertengahan Juli 2012. Sedangkan keponakan disetubuhi sejak awal tahun 2003 hingga akhir Mei 2010.
"Selama ini, pelaku berhasil menyembunyikan perbuatannya, karena mengancam korban jika berani melapor kepada orangtuanya," terang AKP Imron.
AKP Imron mengatakan, tersangka sudah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Pelaku tidak bisa mengelak setelah 6 saksi dihadirkan ke Polres Bogor untuk memberikan keterangan yang menguatkan laporan keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.