Seorang warga Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa 7 gadis di bawah umur. Pengakuan kepada polisi, tersangka tega karena mendapat bisikan gaib.
Adi Prasetyo (40), setelah dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang juga tetangganya, kabur ke Kabupaten Ngawi. Di tempat persembunyiannya itulah, Adi ditangkap.
"Ditangkap di tempat persembunyiannya di Ngawi," kata Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang, Minggu (20/1/2013) malam.
Bambang menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan terhadap Adi, ternyata modus tersangka adalah mendatangi rumah korban dan langsung menculiknya.
"Memperkosanya di tempat tak jauh dari rumah itu," ujarnya.
Adi kepada polisi sempat mengelak. Namun, pria yang berstatus bujang ini akhirnya mengaku telah memperkosa beberapa gadis di bawah umur. Aksi itu dilakukannya sejak akhir tahun 2012 lalu.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 7 kali perbuatan bejat telah dilakukannya. Informasinya, korban perbuatan itu 5 berasal dari beberapa daerah di Nganjuk dan 2 dari Ngawi.
"Awalnya dia memang ingin mencuri dalam rumah korban. Tapi, dia mengaku setelah mendapat bisikan gaib, dia tega memperkosa korbannya," imbuhnya. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut kasus untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.