Thursday, January 24, 2013

Pemuda itu Membawa Kabur Anak di Bawah Umur


Aksi nekat Sulistiyono (26) warga RT 03 RW 02 Dukuh Tegalparon, Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kecamatan Jember, Jawa Timur, membawa kabur anak dibawah umur tanpa izin dari orang tua, Senin (21/1) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pekalongan.

Adapun anak dibawah umur tersebut diketahui masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP berinisial AW (14) warga Kecamatan Bojong. Ia dibawa kabur oleh tersangka selama tujuh bulan serta telah dinikah siri.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Margono, Selasa (22/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan keluarga korban kepada polisi lantaran anaknya dibawa kabur oleh seseorang warga Jember. "Tersangka saat ini masih menjalani penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan," katanya.

Adapun kronologis peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 7 Juli 2012 korban tak pulang dari rumahnya beberapa hari. Kemudian pada 19 Januari 2013, korban memberi kabar kepada kedua orang tuanya bahwa ia berada di Jawa Timur dan telah menikah siri dengan pelaku serta tanpa izin dari orang tua.

"Setelah mendengar informasi itu, keluarga korban pergi menjemput ke Surabaya serta membawanya pulang, kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Margono.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara junto Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.