Monday, January 28, 2013

Pemuda itu Gagal Menikah Karena Mencabuli ABG


Seorang pemuda tanggung di Sidoarjo, Jawa Timur diringkus polisi karena dilaporkan mencabuli anak baru gede (ABG) hingga hamil. Akibat perbuatannya, pelaku dipastikan batal menikah dengan gadis pujaannya yang sedianya dilangsungkan pada Februari mendatang.

RNH (19), warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo hanya bisa menunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Wonoayu. Pemuda itu sedang dirundung masalah pelik yang mungkin tak pernah ada di bayangannya.

Bagaimana tidak, kurang dari sebulan akan menikah, dia malah harus mendekam di penjara. Ini karena dia telah mencabuli gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Mawar hingga lima kali.

Akibat perbuatan bejat itu, Mawar, warga Jimbaran, Wonoayu mengandung. Kejadian pahit itu berawal dari perkenalan Mawar dengan RNH. Merasa semakin akrab, Mawar tak menolak ketika diajak ke rumah pelaku.

Di rumah itulah, Mawar pertama kali menerima perlakuan tak senonoh. Kejadian serupa juga dilakukan di tempat berbeda hingga lima kali. Ironisnya, pelaku berjanji akan menikahi Mawar jika hamil.

Kasie Humas Polsek Wonoayu, Aiptu Sulaimanudin mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 UU 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.