Friday, January 18, 2013

Pemerkosa Bocah SD itu Adalah Ayah Kandungnya


Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban bocah kelas 5 SD di Jaktim. Ternyata bocah itu diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial Su (54).

"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka Sun. Tersangka tersebut adalah tidak lain bapak kandung korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Kapolda menyatakan, pihaknya menetapkan Su sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan yang berdasar scientific investigation. Penyidik juga menerapkan fakta-fakta hukum penyidikan berdasar Pasal 184 KUHAP dalam mencari alat-alat bukti yang diperlukan.

"Keterangan saksi terkait dengan alibi, waktu dilakukan perbuatan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap korban pada pertengahan Oktober 2012," kata Putut.

Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak rumah sakit dan ibu korban, di mana saat itu ibu korban dirawat di RS tersebut. Keterangan dokter medis juga menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap kemaluan korban terjadi sejak Oktober 2012.

"Ketika itu ibu korban dirawat di rumah sakit sejak tanggal 14-19 Oktober 2012 karena sakit," kata Putut lagi.