Monday, January 28, 2013

Ngemis di Temanggung Didenda Rp50 juta


Pemkab Temanggung, Jateng melarang keberadaan pengemis, gelandangan, orang terlantar dan tuna susila di sekitar wilayah Temanggung. Jika ada pengemis atau gelandangan yang tertangkap dalam razia, maka akan dihukum kurungan penjara selama 3 bulan dan juga akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta.

Tidak hanya itu, orang terlantar yang memberikan keterangan palsu untuk mendapat bantuan dari Pemda dan pihak lain juga dapat dihukum dan dikenai denda.

"Perda Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila (PGOT) sudah dimiliki Temanggung. Maka mulai saat ini, PGOT bisa dikenai sanksi sesuai dalam perda itu," ungkap Bupati Temanggung Hasyim Affandi, Senin (28/1).

Hasyim menjelaskan Perda soal PGOT itu telah diketok pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten tersebut, Sabtu (27/1) kemarin.

"Penanganan pada PGOT oleh Pemkab Temanggung akan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang sasarannya perseorangan, keluarga dan kelompok. Penanganan dalam bentuk preventif, represif, rehabilitatif dan bimbingan lanjutan," jelasnya.

Hasyim menambahkan, bimbingan lanjutan ini berupa resosialisasi dan pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif, serta penyiapan keluarga dan lingkungan agar mampu mendukung usaha bagi PGOT untuk dapat melaksanakan fungsi sosial.

"Pemkab Temanggung tidak bisa sendiri dalam penanganan PGOT, diperlukan kerjasama dengan masyarakat sekitar," pungkasnya.