Thursday, January 31, 2013

Guru Agama Terlibat Kasus Penipuan CPNS


Kejari Mojokerto menjebloskan Muazahroh, terdakwa kasus penipuan CPNS. Guru agama di SD Kecamatan Jatirejo Mojokerto ini menjalani hukuman selama 5 bulan.

"Putusan MA menguatkan putusan PN Mojokerto yang memvonis terdakwa selama lima bulan penjara," kata Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan, Adi Palebangan, Rabu (30/1/2013) sore.

Dalam putusan MA menyebutkan, guru PNS berusia 44 tahun itu terbukti melakukan pidana penipuan CPNS yang dilakukan pada tahun 2005 silam senilai Rp 25 juta. Korbannya, diketahui atas nama Eko Suliasih.

Modusnya, terdakwa menjanjikan bisa meloloskan putra korban diterima sebagai PNS dalam penerimaan CPNS Pemprov Jatim, lolos tanpa tes. Dengan catatan, korban bisa membayar sejumlah uang yang diminta.

Namun saat semua uang diserahkan, putra korban tak kunjung ada panggilan penerimaan CPNS. Sampai akhirnya, korban melaporkan tindakan penipuan terdakwa setelah uang Rp 25 juta miliknya tidak dikembalikan.

"Terdakwa meminta korban agar anaknya membuat surat lamaran CPNS. Setelah ditanyakan beberapa kali, terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya," tegas Adi.

Adi menambahkan, eksekusi terdakwa ini bukan yang pertamakalinya. Tahun lalu, kejaksaan juga menyeret Muazahroh ke Lapas Kelas II B Mojokerto, dengan kasus dan modus yang sama.

"Yang membedakan cuma nilai kerugiannya. Pada eksekusi pertama kerugiannya sebesar Rp 20 juta," tandasnya.

Muazahroh sendiri sempat menjadi perburuan kejaksaan selama sepekan. Perburuhan itu, selain tak pernah hadir di tiga kali panggilan, melalui kuasa hukumnya dia justru mengajukan PK (peninjauan kembali) di PN Mojokerto atas putusan Kasasi MA.

"Hasil lidik hari ini ternyata yang bersangkutan ada di Mojokerto. Dari situ langsung kita gelar sidang PK dengan dihadiri terdakwa," tambah Kasi Intelijen Iryan Muhiddin Saleh.