Miftalana, tersangka pembunuh Ayu Cahyawati mengaku baru lima hari mengenal perempuan yang bekerja sebagai pramusaji rumah makan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengungkapkan, dari pemeriksaan tersangka terungkap, mereka ternyata baru saling mengenal. Tersangka mengenal korban setelah diberi nomor ponsel korban oleh temannya Dian. "Awalnya korban di SMS, lalu terjalin hubungan itu," katanya.
Terbunuhnya Ayu Cahyawati (21) bermula dari transaksi jual beli kegadisan perempuan muda. Sayang dalam transaksi itu, pembicaraan Ayu melebar dan menyebut ibu Miftalana sebagai pelacur. Pria berusia 23 tahun itu naik pitam hingga akhirnya tegas membunuh Ayu Cahyawati. "Saya tak terima. Dia bilang Ibukmu Koyok Pecun ae (Ibumu seperi pelacur saja)'," kata Miftalana di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (29/4/2012).
Pria yang tinggal di Jl Manukan Lor Gg VI ini mengungkapkan, kata-kata menyakitkan itu diucapkan Ayu lewat telepon pada 19 April. Ketika itu Ayu menawarkan wanita muda yang mau menjual kegadisan pada Miftalana. "Saya nawarnya Rp 500 ribu, lalu dia bilangnya seperti itu (ibumu koyo pecun)," katanya.
Karena itu ia menghubungi Ayu kembali keesokan harinya lalu merencanakan pertemuan di sebuah rumah makan siap saji, Jl Adityawarman 22 April silam. Di sana, Ayu datang bersama Tania. Pukul 23.00, Ayu dan Miftalana pergi ke kawasan Universitas Negeri Surabaya setelah lebih dulu menurunkan Tania di Jl Mayjen Sungkono. Di sini, Ayu meminjam tas Tania karena di dalam tas tersebut terdapat alat perlengkapan wanita.
Nah, setelah sekian lama ngobrol di warung kopi. Miftalana mengajak Ayu ke lapangan komplek Unesa. Di lokasi, Miftalana meminta korban turun. Miftalana mematikan sepeda motor itu. Begitu Ayu melepas sepatunya, Miftana mengambil kawat rem sepeda dari kantong celananya dan menjeratkan di leher Ayu hingga tewas. "Saya kemudian pergi menggunakan sepeda motor Ayu," kata Miftalana lagi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan Miftalanah dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 15 tahun.