Batal manggung di acara HUT Provinsi Sulawesi Selatan, penyanyi seksi Aura Kasih dituntut penyelengara PT Debindo Mega Promo sebesar Rp2.260.000.000.
Aura batal manggung karena adanya intervensi dari pacarnya, Kiki, cucu Eka Tjipta Widjaja. Kabarnya, cucu pendiri Sinar Mas Grup ini sangat posesif.
“Menurut info yang saya dapat, (Kiki) mengancam Aura, ’Kalau kamu ke Makasar, maka kamu saya putusin’,” ungkap M Yasir, kuasa hukum PT Debindo Mega Promo.
Yasir mengungkapkan, di acara tersebut seharusnya Aura Kasih tampil dan membawakan 8 buah lagu. Akan tetapi, karena tidak datang event organizer pun mengalami kerugian.
“Kita meminta Rp2 miliar, 260 juta lebih untuk menyelesaikan masalah kerugian immaterial dan materil yang kita hadapi,” ungkapnya.
Husaini menjelaskan, kerugian Rp200 juta lebih disebabkan nilai kontrak yang sudah disepakati Rp40 juta, tiket, transportasi loka, penataan panggung, lighting, promosi publikasi. “Sehingga kita kalkulasi Rp260 juta lebih,” jelasnya.
Selain itu, PT Debindo Mega Promo juga mendapat tuntutan dari band Sulawesi Selatan sebesar Rp1 miliar, sehingga menimbulkan kerugian serta ketidakpercayaan Bank Sulsel kepada mereka.
Mereka juga merasa malu, karena sebagai panitia acara mereka telah menyebarkan 600 undangan di mana di dalamnya tertera nama Aura Kasih. “Karena ini acara gathering dan ini acara pemerintahan, karena semua sudah kumpul dan intinya kita merasa dirugikan oleh artis Aura Kasih,” pungkasnya.