Friday, January 11, 2013

Siswi MTs Digauli Bos Pemulung Lebih 5 kali


Seorang siswi MTs di Tuban menjadi korban pencabulan Suryanto (21) warga Desa Jegulo Kecamatan Rengel, Tuban. Tak tanggung-tanggung, sekitar 10 kali pelaku menggagahi gadis belia berinisial HP yang masih berumur 15 tahun.

Akibat perbuatannya, pengepul rongsokan yang sudah memiliki istri dan satu anak itu harus mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Tuban, Jumat (11/1/2012).

"Berdasar laporan orangtua korban, pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.

Orangtua korban awalnya curiga dengan hubungan sang anak dengan pelaku yang sering menjemputnya ke rumah. Setelah dipaksa, akhirnya korban menceritakan semua yang dialami kepada orangtuanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari sepuluh kali menggauli korbannya dengan alasan suka sama suka. Bahkan, pelaku juga mengaku siap mengawini korban.

"Saya siap bertanggungjawab jika dia hamil. Sebab, kami melakukan hubungan itu karena sama-sama suka," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, perbuatannya itu tetap melanggar hukum lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.