Ditinggal istri bekerja di luar negeri sebagai TKI, seorang pria memerkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Pemerkosaan sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Awalnya, pelaku, Bb, warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak kuat menahan syahwat karena ditinggal istrinya, An, bekerja di Malaysia. Namun, setelah istrinya pulang, perbuatan bejat itu masih terus dilakukan.
Korban tidak berani melaporkan kasus ini karena diancam. Kasus ini terungkap setelah An memergoki suaminya sedang mencabuli anaknya. An pun melaporkan kasus ini ke Polres Bandung.
Kepada petugas, Bb mengakui semua perbuatannya. Pemerkosaan kali pertama dilakukan saat korban sedang tidur. Agar tidak buka mulut, anaknya diancam tidak akan diberi makan dan uang jajan.
Perbuatan itu tidak dilakukan saat itu saja. Bb mengaku sudah tidak ingat berapa kali dia melampiaskan nafsu bejatnya itu ke darah dagingnya sendiri. Meski istrinya sudah pulang delapan bulan lalu, Bb masih saja berhubungan badan dengan anaknya.
Kapolsek Bojongsoang, AKP Ase Dedy, mengatakan, pihaknya menduga Bb mengalami kelainan perilaku seksual. Pasalnya, meski istri pelaku sudah pulang, dia tetap ingin berhubungan badan dengan anaknya.
Petugas Polsek Bojongsoang masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara setidaknya tujuh tahun.